Draf Ganjil Genap Terbaru, Jalan Tuparev dan Perumnas Termasuk, Ini Rinciannya

Draf Ganjil Genap Terbaru, Jalan Tuparev dan Perumnas Termasuk, Ini Rinciannya

CIREBON - Draf Ganjil Genap Kota Cirebon kembali berubah. Dalam pembahasan antara dinas perhubungan, pemerintah kota hingga jajaran kepolisian, terdapat 7 titik kawasan jalan yang masuk dalam kebijakan ini.

Draf terbaru ini, benar-benar berbeda dengan yang sebelumnya. Berikut rincian 7 ruas jalan ganjil genap sesuai dengan draf terbaru:

  • Jl Tuparev (Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota)
  • Jl Siliwangi
  • Jl Pemuda
  • Jl Ciremai Raya
  • Jl Rajawali
  • Jl Pasuketan
  • Jl Angkasa
  • Ditentukan berdasarkan kesepakatan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengungkapkan, ganjil genap ditentukan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan.

Ada beberapa usulan dari dishub. Misalnya, kebijakan ini berlaku Senin-Jumat 06.00 sampai dengan 10.00 dan 16.00-20.00.

Kemudian, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, tidak diberlakukan. Juga tidak berlaku untuk sepeda motor.

Begitu juga pengecualian yakni untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, sepeda motor, angkutan barang khusus BBM/BBG, kendaraan dinas, TNI/Polri, kendaraan pengangkut uang, Bank Indonesia, kendaraan untuk kepentingan tertentu.

\"Ganjil genap ini, nantinya apakah dituangkan dalam SE PPKM atau Perwali tersendiri,\" kata Kadishub, dalam rapat di Lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah, Senin (9/8/2021).

Sementara Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan, ada beberapa daerah yang telah mengadopsi aturan ganjil genap seperti Bogor, Sumedang, dan Tasikmalaya Kota.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: